Tindak Kejahatan Curanmor Terungkap, Polsek Tambora Berhasil Menangkap 7 Pelaku Termasuk Seorang Wartawan

Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB, Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dari jaringan Lampung, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 unit motor di mana salah satunya milik seorang wartawan.

Baca Juga:

Polsek Tambora Meringkus Tujuh Tersangka Pencurian Motor

Pada Sabtu 5 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB, Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap tujuh tersangka dalam jaringan curanmor di Lampung, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan ini, sebanyak enam unit sepeda motor berhasil diamankan, salah satunya milik seorang wartawan.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya curanmor jenis Honda Vario merah pada Kamis 3 Agustus 2023 di TKP Kebon Jeruk. Salah satu korban adalah seorang wartawan media online.

Mobil Pikup Berkamuflase Membawa Motor Curian

Dua hari setelah menerima informasi, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil pikup yang mencurigakan. Ternyata, mobil tersebut mengangkut motor curian yang ditutupi kasur busa sebagai cara untuk berkamuflase.

Pengembangan Kasus Hingga Ke Ruko di Tangerang

Dengan melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan tempat penyimpanan motor curian di sebuah ruko yang menjual kasur busa di perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Saat penggerebekan dilakukan, tiga pelaku lainnya beserta sepeda motor berhasil ditangkap.

Barang Bukti dan Tersangka Dibawa ke Polsek Tambora

Lima tersangka beserta satu unit mobil pikup dan lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora.

See also  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Belum Mengadakan Pertemuan sebagai Calon Wapres

Penangkapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam kelompok ini, terdapat total 10 tersangka utama. Lima tersangka ditangkap oleh Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap oleh Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga orang yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran. Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 481 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours