Sudah Ada Bukti Kuat, Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara, menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Bareskrim Polri adalah hal yang kurang tepat. Menurutnya, jika pengacara harus dilapor karena membela kliennya, maka semua profesi juga harus dilapor. Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri adalah hal yang kurang tepat. Menurutnya, jika seorang pengacara harus dilarang karena membela kliennya, maka semua profesi juga harus dilakukan hal yang sama. Pernyataan ini disampaikan oleh Kamaruddin saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.

Panggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik pada Pekan Depan

Meskipun begitu, Kamaruddin mengklaim bahwa ia akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya. Ia menyatakan bahwa akan terus membuka dan menghadapi masalah ini serta melibatkan publik untuk mengetahui permasalahannya. Pernyataan ini dikemukakan oleh Kamaruddin dengan mantap.

Penjadwalan Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik oleh Bareskrim

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyatakan bahwa ia bersedia untuk memenuhi pemanggilan yang diajukan oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 14 Agustus 2023 mendatang, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa ia telah menerima surat pemanggilan yang dikirim bersamaan dengan penetapan keringanan bagi Ferdy Sambo dan istrinya. Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak dapat datang pada hari yang ditentukan karena ada tugas di daerah. Oleh karena itu, ia akan datang pada hari Senin.

See also  Simak Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2023: Bacaan Niat yang Sebaiknya Diketahui

Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo telah melaporkan resmi pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat pada hari Senin, 5 September 2022. Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours