Shalat berjamaah adalah suatu kewajiban yang harus diketahui oleh setiap Muslim agar tidak melanggar aturan agama. Shalat merupakan kewajiban bagi semua Muslim yang sudah dewasa. Shalat dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah. Namun, melakukan shalat berjamaah lebih dianjurkan daripada shalat sendirian karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 kali. Terdapat banyak dalil tentang anjuran melakukan shalat berjamaah, salah satunya adalah hadits yang mengatakan “Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR Muslim). Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, juga telah menjelaskan dengan rinci perbedaan keutamaan shalat berjamaah dengan shalat sendirian dalam kitab Adzan.
Baca Juga:
Hukum Shalat Berjamaah Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat penting bagi setiap Muslim agar tidak melanggar aturan syariat agama. Shalat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh. Shalat dapat dilakukan sendiri atau berjamaah. Namun, shalat berjamaah lebih diutamakan daripada shalat sendirian karena pahalanya dilipatgandakan hingga 27 derajat. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan anjuran shalat berjamaah, salah satunya adalah hadits berikut ini: “Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR Muslim).
Hukum Shalat Berjamaah Menurut Ulama
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat berjamaah adalah fardu kifayah. Al-Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah menyatakan hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah. Fardu kifayah berarti jika ada orang yang melaksanakannya, maka kewajiban bagi yang lain untuk melakukannya dianggap terpenuhi. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakan shalat berjamaah, maka semua orang di tempat tersebut berdosa. Hal ini disebabkan karena shalat berjamaah merupakan bagian dari simbol agama Islam.
Hukum Shalat Berjamaah Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Menurut Ustaz Firman Arifandi dari Tim Asatiz Rumah Fiqih Indonesia, hukum shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah makruh. Pendapat ini didasarkan atas pandangan para ulama, termasuk Imam An-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab. Artinya, seorang laki-laki shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya dianggap makruh karena Nabi SAW melarang laki-laki berdua dengan perempuan karena ketiganya adalah setan. Ada beberapa kalangan dalam mazhab Syafii yang bahkan menyatakan hukumnya haram bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun dimakruhkan, shalat berjamaah tetap sah. Namun, kemakruhan ini tidak berlaku jika seorang laki-laki menjadi imam bagi beberapa perempuan, karena kemungkinan terjadinya mafsadat sangat kecil.
Pendapat bahwa hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah makruh didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwah (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga adalah setan.” Imam Asy-Syairazi juga berpendapat bahwa dimakruhkan bagi seorang laki-laki shalat dengan perempuan ajnabi karena Nabi SAW melarang laki-laki berdua dengan perempuan karena ketiganya adalah setan. Dengan penjelasan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah makruh tanzih.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Baca Juga:
- Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
- SYL: Saya Manusia Biasa, Punya Kekurangan
- SYL Bantah Terima Musang King: Keluarga Saya Tidak Suka Durian
- Gerindra Akan Fokus Tawarkan Bobby ke KIM, Tertutup untuk PDIP?
- Reaksi Santai Bobby saat Ditanya Kemungkinan Lawan Ahok di Pilgub Sumut
+ There are no comments
Add yours