TikTok Mengklaim Tidak Memiliki Keterlibatan dalam Proyek dan Bisnis Lintas Batas di RI

TikTok Indonesia telah menepis spekulasi yang beredar bahwa mereka akan meluncurkan Project S di Indonesia. Anggini Setiawan, Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa TikTok Shop tidak memiliki niat untuk meluncurkan proyek tersebut di Indonesia. Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Anggini menjelaskan bahwa TikTok juga tidak berencana untuk membuka bisnis lintas batas di Indonesia demi melindungi produk UMKM.

Baca Juga:

TikTok Indonesia Menepis Isu Project S dan Mengutamakan UMKM Lokal

TikTok Indonesia telah menepis isu yang berhembus mengenai peluncuran Project S di Indonesia. Anggini Setiawan, Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa TikTok Shop tidak memiliki niat untuk meluncurkan Project S di Indonesia. Mereka juga tidak berencana untuk membuat platform e-commerce atau menjadi wholeseller yang akan bersaing dengan penjual lokal di Indonesia.

TikTok Menjaga Produk UMKM Indonesia

Anggini menambahkan bahwa TikTok juga memutuskan untuk tidak membuka bisnis cross border di Indonesia demi melindungi produk UMKM. Mereka tidak berencana meluncurkan inisiatif lintas batas dan sangat senang dapat mengkomunikasikan hal ini langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM. TikTok berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah Indonesia dalam memberdayakan UMKM lokal.

TikTok Shop dengan Penjual Lokal Terdaftar

Anggini juga menjelaskan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki bisnis lokal yang terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang telah diverifikasi melalui KTP atau paspor. Hal ini menunjukkan bahwa TikTok Shop memberikan prioritas kepada penjual lokal yang sudah terdaftar dalam platform mereka.

See also  PKS NTB Menilai Rumor Koalisi Golkar-PAN sebagai Langkah Strategis di NTB

Permintaan Revisi Peraturan Mengenai PPMSE

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Diharapkan revisi ini akan mencegah gangguan terhadap bisnis UMKM oleh kecurigaan akan kehadiran Project S TikTok Shop.

Ancaman Kehadiran Project S TikTok Shop

Ada kecurigaan bahwa Project S TikTok Shop merupakan cara bagi perusahaan untuk mengumpulkan data produk yang laris manis di suatu negara dan kemudian memproduksinya di China. Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa regulasi, termasuk revisi Permendag Nomor 50/2020 perlu disiapkan untuk mengatasi ancaman ini.

Revisi Aturan yang Urgent

Revisi aturan ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun masih belum diterbitkan hingga saat ini. Hal ini sangat urgent mengingat banyak UMKM yang bisnisnya terganggu karena belum adanya kebijakan terbaru mengenai PPMSE. Teten menekankan pentingnya Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi aturan ini agar tercipta keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce.

Informasi ini disampaikan oleh TikTok Indonesia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023.

Baca Juga:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours