Anggota DPR RI Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung. Mantan bupati Kutai Barat tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada tanggal 15 Agustus 2023. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Anggota DPR RI Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan bupati Kutai Barat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Selasa (15/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus.
Status Tersangka Terhadap Ismail Thomas Ditetapkan oleh Kejaksaan Agung
Hari ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan status tersangka terhadap Ismail Thomas, anggota Komisi 1 DPR atau Bupati Kutai Barat tahun 2006 hingga 2016, dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas Dituduh Memalsukan Dokumen
Dalam kasus ini, Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen perizinan pertambangan. Ia memalsukan berbagai dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang kemudian digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Menurut Ketut, kasus ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail Thomas Digiring dengan Tangan Diborgol
Dari pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan tangan diborgol. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal oleh petugas keamanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Pasal yang Digunakan dalam Penahanan Ismail Thomas
Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
- SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat, Tidak Pernah Minta Uang
- Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN
- Gugat UU Kementerian ke MK, APHA Dorong Kementerian Masyarakat Adat
- 17 Jemaah Haji Jatim Gagal Berangkat, Satu karena Meninggal Dunia
- Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
+ There are no comments
Add yours