Ferdy Sambo Ungkapkan 4 Fakta Menarik, Keluarga Brigadir J Merasa Kecewa

Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa lainnya telah mengubah hukuman bagi beberapa terdakwa yang telah divonis di pengadilan sebelumnya. Berikut adalah ringkasan informasi yang Anda berikan:

Baca Juga:

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa lainnya

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bagi beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa lainnya.

Kasus dan Putusan Awal

Kasus ini melibatkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan beberapa terdakwa lainnya. Awalnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara setelah kasasi mereka dikabulkan. Ricky Rizal Wibowo mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Dalam proses mengadili kasus ini, lima hakim MA yang terlibat adalah Suhadi (ketua hakim), Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes. Terdapat dua hakim agung (Jupriyadi dan Desnayeti) yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Reaksi Pengacara dan Keluarga

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan pengacara lainnya seperti Ramos Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka merasa bahwa putusan ini dipengaruhi oleh lobi-lobi politik. Pengacara Ramos Hutabarat menyatakan bahwa keluarga sangat sedih dan kecewa atas putusan tersebut. Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya lobi-lobi politik yang mempengaruhi putusan tersebut.

See also  Blue Beetle: Sajikan Tawa dan Haru melalui Kisah Menyentuh tentang Keluarga

Pernyataan MA

Kepala Biro MA, Sobandi S, menyatakan bahwa lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dan menegaskan bahwa putusan hakim MA bebas dari intervensi eksternal. Menurutnya, hakim yang bebas dari intervensi memutuskan kasus tersebut dengan independen.

Baca Juga:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours