Jakarta, 10 November 2021 – Calon Wali Kota Surakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gibran Rakabuming Raka, tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat. Gibran dipanggil terkait dugaan pembagian susu kepada warga saat Car Free Day (CFD) di Surakarta.
Baca Juga:
Detik-Detik Gibran Rakabuming Tiba di Bawaslu Jakpus Dipanggil Terkait Bagi Susu di CFD
Jakarta, 10 November 2021 – Calon Wali Kota Surakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gibran Rakabuming Raka, tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat. Gibran dipanggil terkait dugaan pembagian susu kepada warga saat Car Free Day (CFD) di Surakarta.
Dituduh Membagikan Susu di Tempat Umum
Gibran dituduh membagikan susu di tempat umum, yaitu saat acara CFD di Surakarta beberapa waktu lalu. Tindakan ini dipandang sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Menurut Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, setiap kampanye harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan serta tidak mempengaruhi hak warga dalam memilih.
Kedatangan Gibran di Bawaslu Jakpus
Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakpus pukul 09.00 pagi ini. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Gibran datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan pembagian susu tersebut. Sejumlah wartawan dan pendukung Gibran juga ikut hadir untuk melihat detik-detik kedatangan calon Wali Kota Surakarta ini.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Proses hukum terhadap Gibran perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kontestasi pilkada. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Bawaslu Jakpus menggelar pemeriksaan terhadap Gibran untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebenaran tudingan tersebut.
Gibran Siap Kooperatif dengan Proses Hukum
Dalam keterangannya kepada media, Gibran menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Bawaslu Jakpus. Ia berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi politik dari pihak mana pun. Gibran juga berpendapat bahwa dialog terbuka dan transparan perlu dilakukan dalam mencapai penyelesaian yang baik.
Kemungkinan Sanksi
Apabila Gibran terbukti melanggar aturan dalam kampanye pemilihan umum, ia dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda, hingga pembatalan pencalonan. Menurut Pasal 510 dan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, sanksi-sanksi tersebut dapat diberikan dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada.
Menghormati Proses Hukum yang Berjalan
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Gibran. Tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakpus merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan integritas pemilihan umum. Semua pihak, baik pendukung maupun kandidat, harus bersikap kooperatif dan menghormati hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga:
- Kronologi Prajurit TNI Lettu Eko Bunuh Diri karena Utang Judi Online
- Fadli Zon Kecam Israel di Parlemen WWF Bali: Akses Air Bersih Palestina Hancur
- PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan
- Gerindra Prioritaskan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut 2024
- SYL soal Tak Sejalan Silakan Mundur: Bukan Soal Uang, Tapi Program
+ There are no comments
Add yours