2 min read
Indonesia

Tok! MK Putuskan Hapus Ambang Batas Parlemen 4% dalam Pemilu 2029

Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2029. Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan bahwa aturan tersebut dapat menghambat partisipasi partai politik kecil dalam arena demokrasi.