Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan sanksi yang sebelumnya diterapkan terhadap perusahaan fintech Akulaku terkait pembayaran layanan paylater. Keputusan ini diambil setelah Akulaku memperbaiki prosedur dan kebijakan internal mereka.
Baca Juga:
- Asia Summit on Global Health and Hong Kong International Medical and Healthcare Fair conclude successfully
- Shaping a Green Future for Textile Industry- Aimer 2024 New Presentation of Seaweed Fiber Pajamas
- REDEX to be an exclusive partner to TNBX in Malaysia to support the Malaysia Green Attribute Trading System (mGATS) platform
OJK Resmi Cabut Sanksi Pembatasan Pembayaran Paylater Akulaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan sanksi yang sebelumnya diterapkan terhadap perusahaan fintech Akulaku terkait pembayaran layanan paylater. Keputusan ini diambil setelah Akulaku memperbaiki prosedur dan kebijakan internal mereka.
Distribusi Sanksi Pembatasan Paylater
Menurut OJK, sanksi pembatasan pembayaran paylater pada Akulaku sebelumnya diberlakukan karena adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan risiko kredit oleh perusahaan. Namun setelah dilakukan evaluasi mendalam, OJK memutuskan untuk mencabut sanksi tersebut.
Pelanggan Akulaku Boleh Bernafas Lega
Keputusan ini tentu membawa kabar gembira bagi para pelanggan Akulaku yang menggunakan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja online. Dengan pencabutan sanksi, para pelanggan kini dapat kembali menggunakan layanan tersebut tanpa batasan yang sebelumnya ada.
Transaksi Aman dan Lancar
OJK juga menegaskan bahwa dengan pencabutan sanksi ini, Akulaku diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko kredit mereka sehingga transaksi para pelanggan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem transaksi fintech.
Langkah Berikutnya
Akulaku sebagai perusahaan fintech yang bertanggung jawab diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan penerapan kebijakan internal yang baik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan paylater. OJK juga akan terus mengawasi perkembangan Akulaku untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
- Siapa Calon Pengganti DGS BI Destry Damayanti? Ini Kata Puan dan Dasco
- Video: Elon Musk Dinner Bareng Prabowo, Bahas Potensi Kerja Sama
- Presiden Tewas, Ini Kronologi dan Sebab Kecelakaan Helikopter Iran
- Presiden Iran Meninggal, Perdagangan Bursa Saham Teheran Dihentikan
- DPR Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Pekan Depan
+ There are no comments
Add yours