Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pengumuman resmi, Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa terdapat 39 formasi yang tersedia untuk diisi.
Baca Juga:
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pengumuman resmi, Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa terdapat 39 formasi yang tersedia untuk diisi.
Syarat-syarat Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal pendaftaran. Para pelamar juga diharuskan untuk memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang diminati. Selain itu, calon pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki catatan kriminal.
Cara Daftar
Bagi yang memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenko Perekonomian. Calon pelamar diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan memasukkan dokumen-dokumen yang diminta. Setelah mengisi formulir, pelamar akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk melacak status pendaftaran.
Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah pelamar melakukan pendaftaran, proses seleksi akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kemenko Perekonomian dan juga dapat dilihat oleh pelamar melalui nomor registrasi yang telah diberikan. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi, akan diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes wawancara.
Kesiapan Menjadi PPPK
Bagi masyarakat yang memiliki minat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk memahami dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kemenko Perekonomian. Selain menjadi sebuah kesempatan untuk berkarir dalam dunia pemerintahan, menjadi PPPK juga memberikan manfaat dan perlindungan hak-hak sebagai seorang pegawai negeri.
Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik
Dengan membuka 39 formasi PPPK, Kemenko Perekonomian berharap dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan akan tercipta tenaga profesional yang siap melayani kebutuhan masyarakat dengan baik. Kemenko Perekonomian juga berkomitmen untuk melakukan seleksi secara transparan dan adil, sehingga calon-calon pegawai yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.
Baca Juga:
- Ada Haul Habib Munzir Jalan Raya Pasar Minggu Macet
- PSI Terima Pendaftaran Mochtar Mohammad dan Sholihin di Pilwalkot Bekasi
- Camat dan Lurah Harus Proaktif Terkait Pemulangan Pengungsi Gunung Ruang
- Korps Marinir Ungkap Prajurit TNI Lettu Eko Bunuh Diri karena Utang Judi Online
- Arti Keadilan Menurut Kitab Suci Kristen
+ There are no comments
Add yours