ICJ Dihadiri oleh 11 Negara dalam Sidang Kedua Kasus Penjajahan Israel di Palestina

Hari ini, sidang kedua kasus penjajahan Israel di Palestina kembali digelar di Pengadilan Internasional di Den Haag. Sebanyak 11 negara memberikan pendapat mereka terkait penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Baca Juga:

Distribusi negara dalam sidang kedua kasus penjajahan Israel di Palestina

Hari ini, sidang kedua kasus penjajahan Israel di Palestina kembali digelar di Pengadilan Internasional di Den Haag. Sebanyak 11 negara memberikan pendapat mereka terkait penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Negara-negara yang memberikan pendapat di ICJ

Sebanyak 11 negara yang memberikan pendapat di ICJ antara lain Amerika Serikat, Prancis, Jerman, dan Jepang. Masing-masing negara menyampaikan pandangannya terkait solusi yang dianggap paling tepat untuk mengakhiri penjajahan Israel di Palestina.

Tindakan konkret yang diharapkan dari ICJ

Para negara peserta sidang menekankan pentingnya tindakan konkret dari ICJ dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka menyoroti perlunya keadilan bagi rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat penjajahan yang terus berlanjut.

Komitmen untuk mendukung penyelesaian damai

Dalam sidang kali ini, para negara peserta juga menegaskan komitmen mereka untuk mendukung upaya penyelesaian damai antara Israel dan Palestina. Mereka berharap agar ICJ dapat menjadi mediator yang efektif dalam proses perdamaian di Timur Tengah.

Harapan untuk masa depan yang lebih baik

Di tengah perseteruan yang belum kunjung usai, para negara peserta sidang berharap agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera ditemukan. Dengan demikian, diharapkan rakyat Palestina dapat hidup dalam perdamaian dan kesejahteraan yang layak.

See also  Liverpool Berharap Memperpanjang Rekor Kemenangan di Liga Inggris Hadapi Tantangan dari Man United

Baca Juga:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours