Pada tanggal 1 September 2023, Singapura akan mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan presiden. Hal ini diumumkan oleh pejabat Pemilihan Umum Singapura, Tan Meng Dui pada Selasa (22/8/2023), seperti yang dilansir dari Xinhua.
Baca Juga:
Singapura akan Mengadakan Pemilihan Presiden pada 1 September 2023
Pejabat Pemilihan Umum Singapura, Tan Meng Dui, mengumumkan bahwa Singapura akan mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan presiden pada tanggal 1 September 2023. Berdasarkan laporan dari Xinhua, ada tiga kandidat yang telah mengajukan dokumen pencalonan.
Ketiga Kandidat Calon Presiden Singapura
Tiga kandidat yang telah dikonfirmasi sebagai calon presiden adalah Ng Kok Song, seorang investor senior; Tharman Shanmugaratnam, mantan menteri senior; dan Tan Kin Lian, mantan kepala pendapatan Kongres Serikat Pekerja Nasional.
Peran dan Wewenang Presiden Singapura
Sistem pemerintahan Singapura ditetapkan oleh Konstitusi. Menurut UUD, Presiden merupakan Kepala Negara sementara Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan. Pemerintah Singapura dipimpin oleh Perdana Menteri, bersama dengan Kabinet.
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki peran sebagai lambang persatuan bangsa. Presiden memimpin acara-acara nasional penting, seperti Parade Hari Nasional dan Pembukaan Parlemen. Selain itu, Presiden juga memiliki kekuasaan kustodian yang diberikan oleh Konstitusi.
Presiden Singapura memiliki wewenang untuk memveto anggaran pemerintah dan penunjukan penting publik. Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan penyelidikan anti-korupsi dan menjaga cadangan fiskal negara.
Baca Juga:
- Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan
- Nurul Ghufron Laporkan Beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim
- TNI AL Ungkap Alasan Jenazah Perwira Bunuh Diri di Papua Tak Diautopsi
- Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Open BO Minta Tambah Uang
- 5 Makanan Kaya Vitamin A yang Perlu Anda Ketahui
+ There are no comments
Add yours