Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Greylag terkait dengan penghapusan notasi khusus B yang diberlakukan pada Garuda Indonesia (GIAA). Keputusan ini menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh Greylag untuk mempertahankan notasi khusus B yang mereka klaim telah digunakan selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
MA Tolak Kasasi Greylag, Notasi Khusus B Garuda (GIAA) Dihapus
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Greylag terkait dengan penghapusan notasi khusus B yang diberlakukan pada Garuda Indonesia (GIAA). Keputusan ini menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh Greylag untuk mempertahankan notasi khusus B yang mereka klaim telah digunakan selama bertahun-tahun.
Hukum yang Berlaku
Dalam keputusan yang telah dibuat, MA menyatakan bahwa penghapusan notasi khusus B tidak melanggar hukum. MA menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan konstitusional negara yang mengamanatkan kesetaraan dalam perlakuan terhadap individu dan perusahaan.
Greylag Mengajukan Kasasi
Greylag telah mengajukan kasasi setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghapus notasi khusus B yang diterapkan pada GIAA. Greylag mengklaim bahwa notasi khusus B adalah hak yang diakui oleh negara dan telah digunakan oleh GIAA selama bertahun-tahun. Mereka berpendapat bahwa penghapusan notasi ini akan merugikan kepentingan perusahaan mereka.
MA Menolak Kasasi Greylag
Setelah mempertimbangkan kasasi yang diajukan oleh Greylag, MA memutuskan untuk menolaknya. MA berpendapat bahwa notasi khusus B tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan yang diatur dalam konstitusi. Mereka menyatakan bahwa setiap perusahaan harus diperlakukan secara adil tanpa membedakan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Dampak pada GIAA
Penghapusan notasi khusus B akan berdampak pada Garuda Indonesia sebagai perusahaan. Kebijakan ini dapat berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan mengganggu operasional mereka. Namun, MA berpendapat bahwa keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa semua perusahaan diperlakukan secara adil dan setara.
Kesimpulan
Keputusan MA untuk menolak kasasi Greylag dalam penghapusan notasi khusus B pada GIAA menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan adalah hal yang penting dalam hukum. Meskipun demikian, penghapusan notasi ini berpotensi memiliki dampak pada perusahaan seperti Garuda Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya mengevaluasi kebijakan dan dampaknya secara menyeluruh sebelum diterapkan.
Baca Juga:
- Kronologi Prajurit TNI Lettu Eko Bunuh Diri karena Utang Judi Online
- Fadli Zon Kecam Israel di Parlemen WWF Bali: Akses Air Bersih Palestina Hancur
- PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan
- Gerindra Prioritaskan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut 2024
- SYL soal Tak Sejalan Silakan Mundur: Bukan Soal Uang, Tapi Program
+ There are no comments
Add yours